Aspek Hukum dalam Ekonomi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang kasus - kasus hukum dalam bidang ekonomi. Kasus yang akan saya bahas adalah kasus korupsi yang ada di Indonesia, kasus ini sangat mudah dijumpai di negeri ini akhir - akhir ini, itu mengapa sebabnya saya mencoba untuk membahas tentang "Korupsi".
Sebelumnya kita harus tahu dulu, apa itu hukum? apa itu ekonomi?
HUKUM itu adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Sedangkan EKONOMI merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

  • Contoh Kasus Aspek Hukum dalam Ekonomi:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Irjen Pol Djoko Susilo yang kini sudah berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.
Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012. MA juga tetap memutus mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik sang jenderal.
"Djoko Susilo, barusan sudah putus, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sudah dieksekusi," kata Pulung.
Hukuman PT DKI Jakarta dan MA lebih berat dari putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta atau tingkat pertama pada Selasa 3 September 2013 yang memvonis Djoko Susilo hanya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Vonis banding dan kasasi ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepada Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp121,380 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012 secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.


  • Pendapat :
Kasus korupsi itu harus di musnahkan, menegakkan hukum tanpa memilih-milih, menghilangkan budaya suap menyuap, menindakanya pun juga harus tegas, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum. Mayoritas pelaku korupsi dilakukan oleh pejabat atau petinggi negara ini sendiri, mengapa itu semua bisa terjadi? mungkin banyak sekali alasan mengapa itu semua terjadi, entah itu baik atau buruknya suatu alasan tersebut . Tetapi, semua yang berkaitan dengan hukum harus ditegakkan seadil - adilnya, semua rakyat Indonesisa ingin bahagia, dan keadilan itu sendiri adalah bagian dari kebahagiaan. Saya berpendapat bahwa hukum di Indonesia belum tegas, dan menjauhi kata sempurna. Kasus Irjen Pol Djoko Susilo contohnya, beliau sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 121,380 miliar. Ini hanya sebagian dari kasus yang ada di Indonesia. Kasus korupsi seperti ini harus cepat - cepat ditegakkan dengan seadil -adilnya, karena hukum tidak memandang satu pun kalangan.
Sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP menyebutkan " Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ya, Sekian Postingan dari saya semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon dimaafkan.

 Wassalamualaikun Wr. Wb.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

KUNJUNGAN KE KOPERASI TERATAI MANDIRI

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TERATAI MANDIRI