Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.       Etika Bisnis Akuntan Publik Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.

Etika dalam Auditing

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi 1.        Kepercayaan Publik Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja. 2.        Tanggung Jawab Auditor kepada Publik Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor

Kode Etik Profesi Akuntansi

Gambar
Assalamualaikum Wr. Wb 1.       Kode Perilaku Profesional Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern- menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampaihukum, kedokteran,dan bisnis. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika. 2.       Prinsip-Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI Kode Etik Pr

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Assalamualaikum Wr. Wb            Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh manusia tersebut dapat memahami pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi dimana biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. 1.        Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan       Akuntansi dikatakan sebagai profesi dikarenakan dalam melakukan seni pencatatan, kita harus memiliki ilmunya. Mulai dari apasaja yang harus dicatat hingga bagaimana cara mencatatnya. Maka dari itu diadakannya pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tentang akuntansi. Seorang akuntan harus mempunyai sikap kompeten dan memahami “the art and science of accounting”, memperhatikan kepentingan klien dan menghindari usaha mengambil keuntungan d