Etika dalam Auditing
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan
norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor
sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang
akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6
tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem
Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
·
Pengendalian
Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak
mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum.
Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban
untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan
dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Dalam memberikan perlindungan kepada investor, Bapebam mengeluarkan
peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing
serta lain-lain. Regulator tersebut dikeluarkan peraturan yang berhubungan
dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)
Periode
audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya
b)
Periode
penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Laporan Keuangan
c)
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung
d)
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)
Orang
dalam kantor akuntan publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan atau non atestai yaitu rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
6.
Kesimpulan
Etika dalam mengaudit, pada tulisan diatas dapat dikatakan bahwa seorang
auditor profesional harus memiliki etika yang baik. Hal ini dikarenakan dalam
mengaudit harus menilai secara objektif. Etika juga berfungsi sebagai sebagai pedoman auditor untuk mentaati ketentuan-ketentuan dalam profesinya. Masyarakatpun dapat mempercayai jasa auditor yang memiliki etika baik. Jika etika ini tidak diterapkan dalam auditing, bisa jadi seorang auditor akan mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Sedangkan seorang auditor memiliki kewajiban untuk jujur kepada pihak yang telah mempercayakan jasa itu.
Sumber
Komentar
Posting Komentar