Menelaah Undang-Undang Perkoperasian


Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di blog saya, saat ini saya akan memposting di blog saya mengenai undang-undang koperasi. Disini saya akan menelaah tentang undang-undang perkoperasian. Sebelum menelaah saya akan menjelaskan sedikit tentang koperasi.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
PERKOPERASIAN
  • Didalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian dari sebuah koperasi
  • Didalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang landasan dan asas koperasi yang berlandaskan pada UUD1945 dan pancasila serta berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Didalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang tujuan koperasi dimana tujuannya adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Didalam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang Fungsi dan peran dari suatu koperasi.
  • Didalam pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang prinsip koperasi
  • Didalam pasal 6, 7, dan 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang syarat dari pembentukan suatu koperasi.
  • Didalam pasal 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang status badan hukum dari sebuah koperasi
  • Didalam pasal 15, dan 16 Undang-Undang Republik Indonesia 25 tahun 1992 menjelaskan tentang bentuk dan jenis koperasi.
  • Didalam pasal 17, 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang Keanggotaan koperasi.
  • Didalam pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang perangkat umum organisasi koperasi.
  • Didalam pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang perangkat organisasi bagian rapat anggota.
  • Didalam pasal 29, 30, 31, 32, 33 ,34, 35, 36, dan 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang pengurus perangkat organisasi koperasi.
  • Didalam pasal 38, 39, dan 40 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menjelaskan tentang pengawas perangkat organisasi koperasi.
KESIMPULAN

        Dari Undang-Undang Republik Indonesia yang saya telaah diatas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan koperasi itu untuk memajukan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia, yang berdasarkan asas pancasila dan UUD 1945. Semua itu sudah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesua nomor 25 tahun 1992.

Sekian postingan dari saya kurang lebihnya mohon maafkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

KUNJUNGAN KE KOPERASI TERATAI MANDIRI

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TERATAI MANDIRI