PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber:
http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Selamat datang di blog saya dikesempatan ini saya akan memposting cara perhitungan Sisa Hasil Usaha atau biasa disebut SHU dalam perkoperasian. Berikut adalah caranya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian yang biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
- Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpanan anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah Rp. 12.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
- Cadangan : 40 % = 40% x Rp.12.500.000,- = Rp. 5.000.000,-
- Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.12.500.000,- = Rp. 5.000.000,-
- Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.12.500.000,- = Rp. 625.000,-
- Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.12.500.000,- = Rp. 625.000,-
- Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.12.500.000,- = Rp. 625.000,-
- Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.12.500.000,- = Rp. 625.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.5.000.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
Di RAT ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Di RAT ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.5.000.000,-
= Rp. 3.500.000,-
X= 30% x rp.5.000.000,-
= Rp. 1.500.000,-
Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 11.000,- dengan simpanan Rp. 6.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.11.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.500.000,-
Maka:
Shu koperasi ae gusbud = Rp. 11.000,-/ Rp.11.000.000,-( Rp 3.500.000,-)
= Rp. 3.500,-
Shu koperasi mu gusbud = Rp. 6.000,- / Rp.2.500.000,- (Rp. 1.500.000,-)
= rp.3.600,-
Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Sekian postingan blog saya semoga bermanfaat, dan maafkan bila banyak kekurangan.
Sumber:
http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar