PERANAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang kembali di blog saya, kali ini saya akan membahas materi yang masih bertemakan koperasi tapi dengan judul yang berbeda yaitu Peranan dan Perkembangan Koperasi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu koperasi memiliki peranan yang sangat dibutuhkan untuk memajukan perekonomian di Indonesia, begitu juga perkembangannya. Perkembangan koperasi di Indonesia melewati perjalanan yang begitu panjang. oke, untuk menyingkat waktu langsung saja saya akan membahas materi yang akan saya sampaikan kali ini.
Selamat datang kembali di blog saya, kali ini saya akan membahas materi yang masih bertemakan koperasi tapi dengan judul yang berbeda yaitu Peranan dan Perkembangan Koperasi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu koperasi memiliki peranan yang sangat dibutuhkan untuk memajukan perekonomian di Indonesia, begitu juga perkembangannya. Perkembangan koperasi di Indonesia melewati perjalanan yang begitu panjang. oke, untuk menyingkat waktu langsung saja saya akan membahas materi yang akan saya sampaikan kali ini.
- PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
Peranan koperasi sudah tercantum di UU No.25 tahun 1992 mengenai perkoperasian, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonpmi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan koperasi pada masa kemerdekaan. Berikut adalah Sejarah dan Perkembangan koperasi di Indonesia:
- Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Penjajahan Belanda
- Tahun 1896 sampai dengan 1908 , sejarah koperasi pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
- Tahun 1908 sampai dengan 1927, adalah tahun dimana Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi -koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi kosumsi di dalam perkembangan kemudian menjadi koperasi batik. gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.
- Tahun 1927 sampai dengan 1942, adalah tahun keluarnya UU koperasi tahun 1927, dimana koperasi Indonesia mulai berkembang dan bangkit. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan ini tidak cocok dengan kondisi rakyat Idonesia, akibatnya koperasi semakin mundur. Pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat. Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperasi yang berada di bawah Departemen Ekonomi diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri.
- Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang
Perkembangan koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi berubah, koperasi yang ada diubah menjadi kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini, koperasi semakin hancur dan tidak memiliki perkembangan. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa jepang bahwa untukmendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
- Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Kemerdekaan
- Tahun 1945 sampai dengan 1958 pada tanggal 17 Agustus dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, bersamaan dengan itu pula timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. dari beberapa keputusan penting konggres tersebut, salah satunya menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dijadikan sebagai hari koperasi, yang bermakna sebagai tekad membangun dan melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, dimana menyangkutkan Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian UU koperasi Nomor 79 tahun 1958 dikeluarkan oleh pemerintah.
- Tahun 1958 sampai dengan 1965, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958, koperasi semakin maju dan berkembang. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
- Tahun 1966 sampai dengan sekarang, Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : 1> menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), 2> Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS. Pada tanggal 18 Desember 1966 pemerintah orde baru membuat UU koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai pokok pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Sekian pembahasan dari postingan saya diatas semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Mohon maaf bila ada banyak kesalahan dari tulisan saya diatas ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar